PASAMAN BARAT, KP – Pemkab Pasaman Barat melakukan peremajaan kebun kelapa sawit seluas 2.099 hektare dalam lima tahun, sejak 2018 hingga 2023. Untuk tahun 2024, ditargetkan peremajaan seluas 750 hektare, sesuai ketetapan Kementerian Pertanian melalui anggaran Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, Afrizal Daulay, Senin (10/6) mengatakan, program peremajaan memberikan manfaat signifikan bagi petani, meningkatkan produktivitas tanaman, dan kesejahteraan pekebun.
Ia menambahkan, program peremajaan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kebun kelapa sawit dan memanfaatkan lahan secara optimal. Adapun persyaratan untuk pengusulan peremajaan kelapa sawit meliputi usia tanaman di atas 25 tahun, produksi tanaman per hektare di bawah 10 ton per tahun pada umur tujuh tahun, penggunaan bibit unggul, dan minimal luas lahan 50 hektare dalam radius 10 kilometer.
“Pengusulan sudah menggunakan aplikasi peremajaan kelapa sawit baik pada petani (akun pengusul), kabupaten (akun verifikasi), provinsi (akun verifikasi), dan pusat,” jelas Afrizal.
Ia menambahkan, program peremajaan ini didukung oleh surat keterangan di luar tanah hak guna usaha perusahaan dari BPN/ATR kabupaten dan surat keterangan di luar kawasan hutan oleh BPKH Wilayah 1 Medan.
“Berdasarkan data statistik, Pasaman Barat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 189.508 hektare dengan rincian luas perkebunan besar atau perusahaan 62.574 hektare dan perkebunan rakyat 126.934 hektare,” ungkapnya.
Afrizal menekankan, potensi peremajaan kebun kelapa sawit rakyat di Pasaman Barat masih besar. Dari 126.934 hektare, baru dua persen yang telah diremajakan. (rom)
