BUKITTINGGI, KP – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) merotasi sementara pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi menyusul insiden keracunan miras oplosan yang menewaskan dua narapidana dan membuat 21 lainnya dirawat.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengonfirmasi, pejabat terkait telah dialihtugaskan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sumbar.
“Tim investigasi gabungan dengan Polres Bukittinggi telah dibentuk untuk menyelidiki insiden ini,” jelasnya, Senin (5/5).
Investigasi sementara mengungkap alkohol 70% yang seharusnya digunakan untuk program pembuatan parfum warga binaan, dicuri sebanyak 200 ml oleh seorang napi. Cairan itu kemudian dicampur dengan minuman kemasan dan es untuk dikonsumsi para napi pada Rabu malam (30/4).
“Alkohol disalahgunakan sebagai bahan miras oplosan. Korban mulai keracunan beberapa jam setelah konsumsi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumbar, Marselina Budiningsih.
Insiden tersebut menyebakan 23 narapidana dilarikan ke RSUD Achmad Mochtar dan dua napi di antaranya meninggal.
Menyikapi kejadian itu, Ditjenpas telah mengupayakan mempercepat perawatan medis korban, mmengamankan sisa , dan mengkaji ulang pengawasan bahan berisiko di lapas.
“Kami akan evaluasi menyeluruh sistem pengawasan, termasuk penempatan bahan kimia di lapas,” tambah Rika.
Laporan lebih lanjut terkait insiden ini masih menunggu hasil resmi tim investigasi. (ant)
