PAYAKUMBUH, KP – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyegel sejumlah bangunan tanpa izin di delapan lokasi yang tersebar di tiga kecamatan, Selasa (5/11). Penyegelan ini bertujuan mencegah kesemrawutan tata kota serta menghindari munculnya pemukiman kumuh baru.
Langkah penertiban ini melibatkan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta aparat TNI dan Polri.
Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim menegaskan pentingnya penertiban untuk memastikan pembangunan di Payakumbuh sesuai aturan tata kota.
“Penyegelan ini dilakukan demi lingkungan yang tertata dan sehat, serta mencegah munculnya kawasan pemukiman tidak teratur,” ujarnya.
Delapan bangunan yang disegel terdiri dari lima bangunan di Kecamatan Payakumbuh Barat, yaitu dua kedai, satu gudang, satu ruko, dan satu klinik. Di Kecamatan Payakumbuh Selatan, disegel satu kedai dan satu ruko, sementara di Kecamatan Payakumbuh Timur terdapat satu rumah tinggal yang tidak memiliki izin.
Muslim berharap masyarakat dapat mengajukan perizinan sesuai ketentuan guna mendukung penataan kota yang lebih baik di masa depan. (dst/*)