PADANG, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) dijadwalkan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak nasional pada 22 September mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa setelah penetapan pasangan calon dalam rapat pleno tertutup, akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon dalam rapat pleno terbuka yang akan digelar sehari setelah penetapan.
“Saat ini, KPU Sumbar sedang melakukan penelitian administrasi terhadap syarat calon perbaikan. Hasil penelitian tersebut, apakah memenuhi syarat atau tidak, akan diumumkan mulai 13 September mendatang bersamaan dengan penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon,” ujar Ory di Padang, Selasa (10/9).
Ory juga menekankan bahwa pengumuman hasil penelitian syarat calon sangat penting agar masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Sumbar mengenai kebenaran dan keabsahan persyaratan administrasi calon. Masyarakat juga dapat menyampaikan tanggapan kepada KPU kabupaten/kota terkait persyaratan administrasi calon bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota.
“Jika tidak ada kendala, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan pada hari Minggu. Kendala yang dimaksud antara lain, adanya calon yang meninggal dunia sebelum penetapan, persyaratan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, atau adanya masukan dari masyarakat yang disertai bukti memadai, sehingga pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mengingat hanya ada dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar, hal ini menjadi perhatian,” tambah Ory.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan. Mereka juga harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Calon kepala daerah wajib memiliki KTP elektronik (KTP-el), ijazah setara SLTA, serta surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan calon tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Mereka juga tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya, tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara, dan tidak dinyatakan pailit.
Selain itu, pasangan calon wajib memiliki surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, memiliki NPWP, menyerahkan bukti penyampaian SPT Tahunan selama 5 tahun berturut-turut, serta surat keterangan bebas tunggakan pajak. Mereka juga harus menyusun visi, misi, dan program kerja yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). (fai)
