Home » Perda 16/2019 Beri Perlindungan dan Akses Modal bagi UKM Sumbar

Perda 16/2019 Beri Perlindungan dan Akses Modal bagi UKM Sumbar

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sumatera Barat memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019. Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi ini memberikan akses permodalan, perlindungan, serta fasilitas untuk membantu usaha kecil naik kelas.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa, mendorong masyarakat memahami ketentuan dalam perda tersebut, termasuk peran pemerintah dalam mendorong sektor ekonomi kerakyatan.

“Koperasi dan UMKM adalah benteng ekonomi kita. Perlu penguatan pemahaman masyarakat terkait apa saja yang diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2019, termasuk kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun pemerintah pusat serta program-program yang dapat diakses,” ujar Iqra, saat sosialisasi di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pauh, Kota Padang, baru-baru ini.

Melalui perda ini, lanjutnya, pemerintah daerah dapat memfasilitasi pelaku usaha kecil memperoleh akses permodalan dari perbankan, lembaga keuangan nonbank, maupun dunia usaha. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengakses dana bergulir melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sementara lembaga penjaminan daerah dapat memberikan jaminan pinjaman usaha kecil ke lembaga keuangan.

Selain itu, perda ini juga bertujuan menumbuhkan dan memberikan perlindungan bagi koperasi, meningkatkan daya saing, serta memperkuat peran koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri. Dampaknya diharapkan menciptakan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, serta pengentasan kemiskinan.

“Kita berharap perda ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam mengembangkan koperasi dan UMKM di daerah sehingga ekonomi Sumatera Barat dapat terus tumbuh,” kata anggota DPRD dari Dapil I Kota Padang tersebut.

Sementara, Kepala UPTD PLUT KUMKM Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Nico Primadona menjelaskan, aspek pemberdayaan koperasi dalam perda tersebut mencakup manajemen, pendidikan dan pelatihan, teknologi dan informasi, kemitraan, bahan baku, produksi dan pengolahan, permodalan, hingga pemasaran.

“Sedangkan untuk usaha kecil, dukungan diberikan dalam bentuk pengembangan produksi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, desain dan teknologi, hingga pemasaran,” jelasnya. (fai)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?