PASAMAN, KP — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pasaman mencatat pengurangan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI. Per 1 Juni 2025, jumlah peserta berkurang sebanyak 4.217 jiwa.
Kepala BPJS Kesehatan Pasaman, Rismanelly mengatakan, jumlah peserta PBI pusat pada Mei 2025 tercatat sebanyak 136.283 jiwa. Namun, pada Juni 2025, jumlah tersebut turun menjadi 132.066 jiwa.
“Penonaktifan ini sepenuhnya kewenangan dari Kementerian Sosial. Kami hanya menerima data tersebut dan tidak dapat mengintervensinya,” ujar Rismanelly di Lubuk Sikaping, Senin (7/7).
Ia mendorong Dinas Sosial Kabupaten Pasaman untuk segera mengajukan kembali data warga terdampak ke pemerintah pusat, mengingat PBI pusat bersumber dari APBN untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta yang dinonaktifkan, Rismanelly menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Pasaman akan menanggung iuran mereka melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
“Peserta yang nonaktif akan tetap dijamin lewat UHC, kecuali yang berasal dari kategori PNS, TNI/Polri, swasta, PPPK, atau peserta Jamkesda sharing provinsi,” jelasnya.
BPJS Kesehatan Pasaman juga terus meningkatkan kualitas layanan kepada peserta melalui berbagai inovasi, termasuk penggunaan aplikasi Mobile JKN untuk pengambilan antrean layanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit.
Selain itu, pasien penyakit kronis yang kondisinya sudah stabil dapat mengikuti Program Rujuk Balik (PRB), sehingga pengambilan obat cukup dilakukan di apotek mitra tanpa perlu antre ke rumah sakit.
“Kami juga menyediakan layanan online melalui Zoom dan pelayanan keliling ke nagari-nagari untuk mempermudah akses masyarakat,” tambahnya. (nst)