Home » Pessel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah Tahun 2025

Pessel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah Tahun 2025

Redaksi
1 menit baca

PESISIR SELATAN, KP – Pemkab Pesisir Selatan melalui Bagian Kesra bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat, resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 55/BAZNAS/PS/III/2025 yang diumumkan Selasa (11/3).

Ketua Baznas Pesisir Selatan, Yose Lenonando menjelaskan, besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis dan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Setiap individu diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras atau uang senilai harga beras yang dikonsumsi.

Untuk beras premium seperti Solok dan Cisokan seharga Rp18.000 per kg, zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp45.000 per orang. Sementara untuk beras medium seperti IR 42 dan Anak Daro yang seharga Rp16.000 per kg, zakat yang ditetapkan adalah Rp40.000. Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras Bulog seharga Rp12.000 per kg, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah Rp30.000.

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidiyah bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Besaran fidiyah yang harus dibayarkan per hari adalah Rp25.000, yang dapat dikonversikan dalam bentuk makanan siap saji atau uang tunai sesuai ketentuan syariat.

Baznas Pesisir Selatan berharap penetapan ini dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dengan lebih terarah dan sesuai dengan kondisi ekonomi setempat. Selain itu, sosialisasi mengenai besaran zakat fitrah dan fidiyah akan terus dilakukan agar masyarakat memahami kewajiban ini dan dapat menunaikannya dengan tepat. (don)

Jangan Lewatkan