Home » Pj Sekda Padang Sidak ASN Usai Lebaran, Tegaskan Sanksi bagi yang Mangkir

Pj Sekda Padang Sidak ASN Usai Lebaran, Tegaskan Sanksi bagi yang Mangkir

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memantau kehadiran aparatur sipil negara (ASN) usai cuti Lebaran, Kamis (26/3).

Sidak dilakukan sejak pagi hingga menjelang siang dengan menyasar beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kota Padang. “Kita ingin melihat langsung kehadiran ASN usai libur Lebaran,” ujar Raju Minropa.

Pemko Padang sebelumnya memberlakukan skema Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) baik sebelum maupun sesudah Lebaran. WFA dan WFO sebelum Lebaran berlangsung pada 17–19 Maret 2026, sedangkan setelah Lebaran diterapkan pada 25–27 Maret 2026.

Untuk OPD nonpelayanan, kehadiran ASN saat WFO ditetapkan sebesar 25 persen. Sementara OPD pelayanan diwajibkan menghadirkan 50 persen pegawai.

Dalam sidak tersebut, empat tim diterjunkan ke berbagai OPD. Tim I dipimpin langsung oleh Pj Sekda Raju Minropa.

Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dari total 201 ASN, tercatat 56 orang hadir dan mengikuti apel pagi. Selanjutnya, di Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR), dari 142 ASN, sebanyak 30 orang hadir, satu orang izin, dan lima lainnya tidak hadir.

“Kami mengimbau ASN untuk bekerja lebih maksimal, mempercepat proses administrasi, serta mempercepat pengerjaan infrastruktur seperti drainase dan pelaksanaan tender,” tegas Raju.

Sidak juga dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), di mana dari 52 ASN, sebanyak 19 orang hadir. Sementara di Kantor Camat Padang Barat, kehadiran ASN mencapai 50 persen sesuai ketentuan. “Secara umum, kehadiran pegawai cukup baik,” katanya.

Raju menegaskan, pihaknya masih melakukan rekapitulasi terhadap ASN yang tidak hadir. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran dari kepala OPD, sedangkan pimpinan OPD yang tidak hadir akan mendapat teguran langsung.

Ia juga memastikan bahwa penerapan WFA tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Ke depan, sidak akan dilakukan secara lebih mendadak tanpa pemberitahuan. “Kita akan ubah teknis sidak agar benar-benar mendadak, sehingga ASN tetap disiplin masuk kerja sesuai jam yang ditentukan,” tegasnya.

Selain Tim I, tim lainnya juga melakukan sidak ke sejumlah OPD, termasuk kantor camat, sekretariat daerah, hingga dinas-dinas teknis. (mas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?