Home » Polda Sumbar Hentikan Sementara Penggunaan Rotator dan Sirene saat Pengawalan

Polda Sumbar Hentikan Sementara Penggunaan Rotator dan Sirene saat Pengawalan

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Dirlantas Polda Sumbar) menyatakan pihaknya telah melakukan penyesuaian dalam penggunaan rotator dan sirene saat melakukan pengawalan.

Hal ini sesuai dengan kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho yang membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

“Kami telah melakukan penyesuaian dengan kebijakan terbaru yang sudah dikeluarkan oleh pimpinan (Kakorlantas Polri),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol. HM Reza Chairul Akbar Sidiq di Padang, Minggu (21/9).

Ia menerangkan dengan adanya kebijakan tersebut, pengawalan tetap dilakukan oleh personel Ditlantas Polda Sumbar, namun tidak menggunakan rotator maupun sirene ketika berada di jalan raya.

Baik itu terhadap pengawalan yang sifatnya melekat seperti Gubernur dan wakil gubernur, ataupun pengawalan yang sifatnya tidak melekat di daerah Sumbar.

Ia mengatakan arahan dari Kakorlantas Polri akan diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Sumbar sampai adanya peraturan atau ketentuan baru. “Pengawalan tetap dilakukan oleh personel Kepolisian seperti biasa, namun bedanya kini tidak lagi menggunakan rotator dan sirene,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Akan tetapi pengawalan tetap bisa berjalan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu.

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa rotator dan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo. Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Selanjutnya, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (ant)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?