Home » Polres Pasbar Tangkap Empat Pengedar Narkoba

Polres Pasbar Tangkap Empat Pengedar Narkoba

Redaksi
A+A-
Reset

PASAMAN BARAT, KP – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 273,11 gram, dalam pengungkapan di tiga lokasi berbeda sepanjang Maret hingga April 2025.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (16/5) menerangkan, tersangka pertama berinisial MDS (43 tahun), ditangkap di Jorong Silaping, Kecamatan Ranah Batahan, pada 13 Maret 2025.

Dari tangannya diamankan sabu seberat 273,11 gram yang dibeli seharga Rp80 juta dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp150 juta. Barang haram itu berasal dari Penyabungan, Sumatera Utara.

Tersangka MDS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Dua tersangka lainnya, RR (29 tahun) dan IS (35 tahun) ditangkap di Jorong Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada 18 Maret 2025, dengan barang bukti dua paket sabu.

Sementara tersangka keempat, S (26 tahun), diamankan pada 10 April 2025 di daerah Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo. Ia mengaku memperoleh barang dari wilayah Kinali.

“Keempat tersangka ini berasal dari jaringan yang berbeda. Kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar kapolres.

Ia menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan di kawasan perbatasan, terutama di Kecamatan Ranah Batahan yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara, daerah asal sebagian besar barang bukti narkotika yang diungkap.

“Kami terus tingkatkan patroli dan pemantauan, terutama di daerah rawan perlintasan narkoba,” pungkasnya. (ant)

 

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?