Home » Polres Payakumbuh Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Payakumbuh Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP — Seorang pria berinisial DA (20 tahun), warga Kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, bersama dua remaja lainnya berinisial MY dan AU, ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan, di Kelurahan Tanjuang Pauah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Selasa (24/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendra, didampingi Kanit I Aipda Indra Zega menyebut, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu di lokasi tersebut.

“Dari penggerebekan itu, kami mengamankan tiga pelaku, termasuk DA yang mengontrak rumah tersebut. Kami juga menyita barang bukti sembilan paket ganja kering dengan berat total 33 gram, dua linting ganja seberat 2,07 gram, alat hisap sabu, plastik pembungkus, timbangan digital, dan uang tunai Rp50.000,” ujar AKP Hendra, Rabu (25/6).

DA mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku baru saja menjual satu paket ganja kering kepada dua MY dan AU yang turut diamankan saat penggerebekan.

Rumah kontrakan yang dijadikan tempat transaksi itu bukan pertama kali menjadi lokasi penangkapan pelaku narkoba. Beberapa bulan sebelumnya, polisi juga melakukan penggerebekan di rumah yang sama dan menangkap dua pelaku lainnya.

Penangkapan ini dilakukan berselang satu hari setelah Satresnarkoba Polres Payakumbuh mengamankan tiga tersangka kasus narkoba di Jorong Subarang Parik, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota. Para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. (dst)

 

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?