Home » Program Jaga Nagari, Solusi Antisipasi Penyimpangan Dana Nagari

Program Jaga Nagari, Solusi Antisipasi Penyimpangan Dana Nagari

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, menilai bahwa Program Jaga (Jaksa Garda) Desa/Nagari merupakan solusi antisipatif untuk mencegah penyimpangan dana serta menciptakan tata kelola keuangan nagari yang lebih berkualitas, tertib administrasi, dan memastikan tidak ada lagi Wali Nagari yang terjerat masalah hukum dalam pengelolaan dana nagari.

“Dalam banyak kasus, kesalahan pengelolaan dana desa menimbulkan rasa takut pada kepala desa dan perangkatnya dalam memanfaatkan dana desa, yang pada akhirnya berdampak pada lambatnya pembangunan. Kehadiran program Jaga Desa menjadikan kejaksaan sebagai tempat yang nyaman bagi Wali Nagari beserta perangkat untuk menyampaikan permasalahan dalam pengelolaan dana nagari,” ungkap Bupati Safaruddin saat membuka sosialisasi Program Jaga Desa di Aula Kantor Bupati, Sarilamak, Selasa (27/8).

Bupati Safaruddin menjelaskan, UU Desa mengakui dan menghormati desa/nagari yang menjalankan pemerintahan secara efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab. “Desa/Nagari memiliki posisi strategis dalam pembangunan di Kabupaten Limapuluh Kota, karena mayoritas penduduk tinggal di sana, dan UU Desa memberikan legitimasi terhadap otonomi desa, termasuk dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Bupati Safaruddin berharap para Wali Nagari mendukung dan tidak khawatir dengan Program Jaga Desa, serta berharap pengawasan dan pendampingan dari program ini dapat memberikan rasa percaya diri kepada 79 Wali Nagari dalam mengelola dana nagari sebesar-besarnya untuk kemajuan nagari dan masyarakat.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumbar beserta seluruh jajarannya atas sinergitas dan kekompakan yang telah terjalin baik selama ini. Semoga program baik ini dapat terus berlanjut di masa yang akan datang,” pungkas Bupati Safaruddin.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Sumbar, Amriman, menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan upaya untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh Wali Nagari/Kepala Desa dan perangkatnya.

“Program Jaga Desa membantu Wali Nagari/Kepala Desa bersama aparaturnya dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa yang efektif dan akuntabel, untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di Nagari/Desa,” jelasnya.

Menurut Amriman, kolaborasi yang efektif dengan Kejaksaan Tinggi ini dapat meningkatkan efektivitas pemanfaatan Dana Desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, serta peningkatan sumber daya manusia di Nagari.

“Adanya Pos Jaga Nagari bersama Kejaksaan akan berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum kepada aparatur nagari dan masyarakat. Pos Jaga Nagari juga merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa,” tandas Amriman.

Sesaat setelah pembukaan, Bupati Safaruddin turut menyerahkan sejumlah piagam penghargaan kepada nagari-nagari berprestasi. Di antaranya, Nagari Lubuak Batingkok sebagai nagari pertama yang melaksanakan Musrenbang, Nagari Durian Tinggi sebagai nagari dengan penyerapan anggaran tertinggi pada semester I tahun 2024, dan Nagari Taram sebagai nagari dengan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) terkecil di tahun 2023. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?