PADANG, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Rapat Kantor BPKAD, Balai Kota Lama, Jumat (19/9).
Monev bertujuan memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 tentang KTR berjalan efektif dan menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Wali Kota Padang, Fadly Amran mengatakan regulasi baru dari pemerintah pusat memerlukan penyesuaian dalam berbagai aspek, mulai dari pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.
“KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar dan kota sehat. Pertemuan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi efektivitas penegakan Perda,” ujar Fadly.
Ia menambahkan Pemko Padang sedang menjalani penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan, sehingga hasil Monev diharapkan menjadi masukan penting.
“Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial. Pertemuan ini diharapkan memberikan masukan yang bermanfaat bagi langkah kita ke depan,” tambahnya.
Di tempat yang samja Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur pengendalian tembakau dan rokok elektrik.
“Kemudian Pasal 449 membahas pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik pada media luar ruang. Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” jelas Benget.
Sementara Perwakilan Kementerian Dalam Negeri Kurnia Fajar Darmawan mengapresiasi Pemko Padang yang telah memiliki Perda KTR. Ia menekankan Monev penting untuk mengevaluasi Perda agar selaras dengan regulasi terbaru.
Kegiatan ini dihadiri Tim Kerja Hukor Nas P2P Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Andalas Tobacco Control (ATC), serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang. (*/nda)