Home » RPJMD 2025–2029 Dibahas, Wako Ramlan Respons Pandangan Fraksi

RPJMD 2025–2029 Dibahas, Wako Ramlan Respons Pandangan Fraksi

Redaksi
A+A-
Reset

BUKITTINGGI, KP — Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (16/7).

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan bahwa pandangan umum fraksi merupakan masukan penting dari anggota dewan sebagai representasi masyarakat dalam fungsi pengawasan.

“RPJMD menjadi landasan pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan. Masukan dari fraksi diperlukan untuk meminimalisir potensi hambatan dalam jalannya pemerintahan,” ujar Syaiful.

Wali Kota Ramlan menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran visi dan misi dirinya bersama Wakil Wali Kota Ibnu Asis, serta respons terhadap tantangan daerah seperti kemiskinan, ketimpangan wilayah, pengangguran, kualitas layanan dasar, hingga dampak perubahan iklim dan dinamika ekonomi global.

Menanggapi pandangan Fraksi PPP-PAN, Ramlan menyatakan sependapat bahwa penyusunan RPJMD harus didasari kerja sama dan kesepahaman lintas sektor. Penyusunan dokumen ini juga mengacu pada RPJPD 2025–2045 dan selaras dengan RPJMN 2025–2029.

Terkait pandangan Fraksi Gerindra, ia menyebut Pemko menetapkan lima sasaran dalam mewujudkan misi keempat tentang perlindungan sosial berkeadilan. Sasaran itu meliputi pemenuhan hak disabilitas, pangan, pendidikan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menjawab Fraksi PKS, Ramlan menegaskan bahwa aspek tata kelola pemerintahan dan perlindungan sosial akan diperkuat melalui digitalisasi birokrasi, peningkatan kualitas layanan publik, serta akurasi data kelompok rentan guna memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial.

Kepada Fraksi Demokrat, ia menyampaikan terima kasih atas dukungan terhadap perencanaan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan prinsip taat aturan, demi mewujudkan Bukittinggi yang gemilang, berkeadilan, dan berbudaya.

Merespons Fraksi NasDem, Ramlan menjelaskan bahwa substansi RPJMD 2025–2029 telah merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJPD 2025–2045 sebagai dokumen induk perencanaan daerah. Perencanaan infrastruktur dan investasi juga akan dijabarkan lebih lanjut melalui Rencana Umum Penanaman Modal.

Terakhir, kepada Fraksi Karya Kebangsaan, ia menjelaskan bahwa RPJMD disusun berdasarkan tahapan strategis selama lima tahun. Tujuan, sasaran, strategi, dan kebijakan telah dirinci dan akan diturunkan ke dalam Rencana Strategis setiap SKPD. (mas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?