Home » Rutan Lubuk Sikaping Gandeng BNNK Pasaman Barat Berantas Narkoba

Rutan Lubuk Sikaping Gandeng BNNK Pasaman Barat Berantas Narkoba

Redaksi
A+A-
Reset

PASAMAN, KP – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, menjalin sinergi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat. Kerja sama ini bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas.

Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, mengatakan, kerja sama ini merupakan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Pentingnya sinergi dengan BNNK untuk menciptakan lingkungan rutan yang bebas dari narkoba,” ungkap Resman Hanafi, Selasa (29/7).

Ia menjelaskan, kolaborasi ini diharapkan memperkuat program pencegahan dan rehabilitasi bagi warga binaan, agar mereka kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Pihaknya berkomitmen mendukung program P4GN demi keamanan dan ketertiban di rutan.

“Kami ingin memastikan bahwa upaya rehabilitasi bagi WBP pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA di Rutan berjalan lebih baik, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Resman.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Rutan Lubuk Sikaping dalam mengaktualisasikan Asta Cita Presiden dan menyukseskan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam pemberantasan narkoba serta penipuan.

Kedua instansi sepakat untuk mengembangkan program P4GN yang lebih terstruktur dan berdampak langsung. Hal ini diharapkan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan produktif.

“Melalui kolaborasi ini, Rutan Lubuk Sikaping tidak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga menjadi garda depan dalam perang melawan narkoba di wilayah Pasaman dan sekitarnya,” harap Resman.

Kepala BNNK Pasaman Barat, Rangga Noverio, menyambut baik inisiatif Rutan Lubuk Sikaping. Ia menjelaskan, kerja sama ini akan mencakup berbagai program seperti sosialisasi bahaya narkotika, tes urine berkala, dan penyediaan layanan rehabilitasi bagi warga binaan.

“BNNK akan asesmen 100 narapidana, dari hasil ini kemudian ditentukan berapa orang yang akan menjalani rehabilitasi,” kata Rangga.

Ia menambahkan, kolaborasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional P4GN, serta 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM. Kerja sama ini juga meliputi peningkatan mutu layanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, serta penguatan mekanisme pengawasan untuk mencegah masuknya narkotika ke dalam lapas.

“Dengan adanya kerja sama ini, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping diharapkan dapat menjadi model rumah tahanan yang bersih dari narkoba,” tutup Rangga. (nst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?