Home » Satpol PP Payakumbuh Bongkar Atribut Parpol yang Langgar Aturan

Satpol PP Payakumbuh Bongkar Atribut Parpol yang Langgar Aturan

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP – Satpol PP Payakumbuh melakukan tindakan pembongkaran terhadap puluhan bendera partai politik (parpol) yang dipasang di taman median jalan sepanjang Jalan Sudirman, Nagari Koto Nan Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara.

Tindakan tersebut diambil karena atribut tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Ketertiban dan Kentraman Umum (Trantibum), selain juga membahayakan keselamatan pengendara.

Sekretaris Satpol PP Payakumbuh, Dewi Novita di Payakumbuh, kemarin menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan kelonggaran kepada parpol untuk membongkar sendiri, namun tidak mendapatkan respons. Pembongkaran dilakukan karena atribut yang dipasang di jalan utama dianggap mengganggu keindahan kota dan dapat membahayakan pengendara.

Dewi Novita menambahkan, pihaknya memahami upaya parpol dan calon anggota legislatif (Caleg) untuk mensosialisasikan diri dalam Pemilu 2024, tetapi tetap harus mematuhi aturan.

Tindakan pembongkaran ini diharapkan memberikan pelajaran agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.

Sebelumnya, Satpol PP Payakumbuh bersama Bawaslu dan Tim Gabungan juga telah melakukan penertiban terhadap bahan sosialisasi Caleg yang dipasang tidak sesuai aturan.

Bawaslu juga telah meminta Caleg atau tim kampanye untuk memindahkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tempat terlarang, seperti di depan tempat ibadah. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?