PAYAKUMBUH, KP – Pemko Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan rumah bilyard. Razia yang dilakukan Sabtu malam (26/4) hingga Minggu dini hari (27/4) berhasil membubarkan aktivitas sejumlah tempat hiburan yang melanggar aturan.
Dipimpin Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Dewi Novita, tim melakukan penertiban di beberapa lokasi, termasuk rumah bilyard di Jalan Tan Malaka, Kapalo Rimbo, Kecamatan Payakumbuh Utara, serta di Kelurahan Bunian, Kecamatan Payakumbuh Barat. Puluhan pengunjung diminta membubarkan diri, dan aktivitas dihentikan karena melewati batas operasional yang diizinkan hingga pukul 24.00 WIB.
Dewi Novita menjelaskan, razia ini dilakukan pasca pemberian surat imbauan kepada pemilik atau pengelola THM untuk mematuhi jam operasional.
“Kita menemukan pelanggaran, dan mereka kita bubarkan serta diminta menutup aktivitas. Untuk peringatan, kita berikan tiga kali. Jika masih ada pelanggaran ke depan, tindakan tegas seperti Tipiring akan diberlakukan,” tegasnya.
Selain menutup aktivitas, tim juga menyisir lantai satu hingga tiga di salah satu rumah bilyard untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berlangsung.
Di lokasi lain, seperti kawasan Simpang Tiga Ngalau dan Pasar Ibuah, tim mengamankan sejumlah perempuan tanpa identitas dari THM serta menyita minuman keras (miras) dengan kadar alkohol mencapai 43% dan tuak yang dijual tanpa izin.
Dari operasi tersebut, selain membubarkan aktivitas rumah bilyard, tim juga mengamankan sejumlah perempuan tanpa identitas dari THM di kawasan Ngalau serta miras ilegal dan tuak dari kedai tuak di Pasar Ibuah.
Dewi Novita menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah awal untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda. “Kami akan terus melakukan pengawasan agar aturan tentang jam operasional dipatuhi. Penertiban ini juga bertujuan menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat,” pungkasnya. (dst)