PADANG, KP – Sepuluh orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (3/10) pagi. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyebutkan bahwa sesuai putusan hakim, semua pelanggar dikenai denda sebesar Rp150 ribu. “Mereka yang disidang telah melanggar Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Di antaranya, empat pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum), tiga pelaku usaha panti pijat, dan tiga pelaku prostitusi online. Mereka semua memilih untuk membayar denda tersebut,” kata Chandra Eka Putra.
Chandra juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku agar ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat terjaga. Ia menambahkan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Perda.
“Kami lebih mengutamakan tindakan humanis dan persuasif. Namun, jika masih ada yang membandel, kami akan mengambil tindakan tegas dengan mengamankan pelanggar dan menggelar sidang tipiring, sesuai aturan yang berlaku,” tutup Chandra. (mas)
