TANAH DATAR, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar telah menyelesaikan tahapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah. Saat ini, KPU Tanah Datar menunggu proses perbaikan dokumen persyaratan calon serta pengajuan calon pengganti oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol, jika ada penggantian calon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Tanah Datar, Gusriyono, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan kesehatan dan penelitian persyaratan calon selesai, tahapan selanjutnya adalah perbaikan dokumen persyaratan. Parpol atau gabungan parpol yang ingin mengganti calon dapat melakukannya pada periode ini.
“Selain perbaikan dokumen, partai politik atau koalisi dapat mengajukan penggantian calon jika diperlukan,” ujar Gusriyono, Jumat (6/9).
Menurutnya, penggantian pasangan calon masih memungkinkan selama tahapan perbaikan berkas berlangsung, yakni dari tanggal 6 hingga 14 September 2024. Penggantian calon diatur oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 126.
Menurut Gusriyono, penggantian calon hanya dapat dilakukan jika calon bersangkutan berhalangan tetap, dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau tidak memenuhi syarat kesehatan. Kemudian, berhalangan tetap termasuk meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Setelah tahapan verifikasi perbaikan selesai, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada 13-14 September 2024. Selanjutnya, masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan terkait keabsahan persyaratan calon pada 15-18 September 2024.
“Kami akan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat terkait keabsahan persyaratan calon pada tanggal 15-21 September,” lanjut Gusriyono.
Setelah proses klarifikasi selesai, tahapan pemilihan akan berlanjut dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan pengundian nomor urut 23 September 2024. (nas)