LIMAPULUH KOTA, KP – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah kerja UPTD Samsat Kabupaten Limapuluh Kota tergolong tinggi. Pihak Samsat terus mendorong kesadaran masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Sejak tahun 2022 hingga saat ini, tunggakan PKB di wilayah kerja UPTD Sarilamak tercatat mencapai Rp20 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp100 juta merupakan tunggakan dari kendaraan dinas (berpelat merah).
Kepala UPTD PPD Sarilamak melalui Kasubag Tata Usaha, Roza Susanti mengatakan, tunggakan sebesar Rp20 miliar itu berasal dari kendaraan roda dua maupun roda empat. “Iya, untuk tunggakan pajak dari tahun 2022 hingga saat ini sekitar Rp20 miliar. Dari jumlah itu, 173 unit kendaraan dinas dengan nilai mencapai Rp100 juta,” ujar Roza Susanti, didampingi Kanit Regident Satlantas Polres Limapuluh Kota, Ipda Dody, Jumat (9/5).
Lebih lanjut Roza menjelaskan bahwa meskipun kesadaran masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk membayar pajak cukup tinggi, kondisi ekonomi yang belum stabil menjadi kendala utama.
“Kesadaran masyarakat cukup tinggi, namun saat ini banyak yang terkendala secara ekonomi. Misalnya di Kecamatan Kapur IX, harga komoditas gambir saat ini sedang turun,” tambahnya.
Roza juga menekankan bahwa kesadaran ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk membayar pajak tergolong baik, karena berkaitan langsung dengan tunjangan daerah.
“Tunggakan PKB kendaraan dinas tergolong rendah karena berkaitan dengan pencairan tunjangan daerah. Jika pajak kendaraan tidak dibayar, maka tunjangan OPD yang bersangkutan tidak dicairkan, atau GU-nya (Ganti Uang) ditahan,” jelasnya.
Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan, seperti sosialisasi melalui spanduk, surat edaran ke kecamatan hingga nagari, serta program jemput bola melalui pihak ketiga dengan memberikan surat peringatan langsung kepada masyarakat. (dst)