Home » Tutupi Halte Trans Padang, Warung Makan di Bypass Ditertibkan

Tutupi Halte Trans Padang, Warung Makan di Bypass Ditertibkan

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan penertiban sebuah warung makan di Jalan Bypass Km 7, Kecamatan Pauh, Selasa (21/5).

Penertiban dilakukan karena warung makan tersebut berjualan hingga menutupi halte Trans Padang koridor 3 jurusan Aia Pacah.

Selain itu, penertiban dilakukan karena telah banyak keluhan dari masyarakat pengguna Trans Padang yang kesulitan naik maupun turun di halte.

Pemberhentian Bus Trans Padang terhalang oleh bangunan yang dijadikan warung makan oleh pemiliknya.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa keberadaan warung makan tersebut menghambat dan mengganggu akses lokasi halte Trans Padang di kawasan Pisang atau sekitar Semen Padang Hospital.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait warung makan tersebut, sehingga penertiban perlu dilakukan,” ungkap Chandra.

Ia menambahkan bahwa bangunan warung makan tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat karena menjorok ke depan hingga merintangi bahu jalan.

Guna mengembalikan fungsinya, Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran terhadap warung tersebut. Chandra mengimbau kepada pemilik agar di masa mendatang menjaga fasilitas umum demi kepentingan bersama.

“Marilah kita bersama-sama menjaga fasilitas umum, dan hindari penggunaannya untuk kepentingan pribadi atau golongan karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Chandra. (*/lgm)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?