Warga Ekor Lubuk Tolak Masuk Wilayah Administratif Tanah Datar

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menerima audiensi perwakilan warga Kelurahan Ekor Lubuk di Balai Kota, Rabu (31/12).

PADANG PANJANG, KP — Sebanyak 165 kepala keluarga dari RT 10, RT 11, dan RT 13 Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, menyatakan penolakan atas pengalihan wilayah administratif mereka ke Kabupaten Tanah Datar. Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan warga saat beraudiensi dengan Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, di Balai Kota pada Rabu sore (31/12).

Penolakan ini dipicu oleh dampak ‘Kesepakatan Aie Angek Cottage’ yang ditandatangani pada 11 Maret 2021 antara Pemerintah Kota Padang Panjang dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar periode sebelumnya. Warga menilai, kesepakatan batas wilayah tersebut cacat prosedur karena tidak pernah melibatkan masyarakat terdampak maupun DPRD Kota Padang Panjang dalam proses pengambilannya.

“Sejak kesepakatan itu lahir, kami bersama ninik mamak Kanagarian Gunuang menolak tegas. Kami tidak ingin dipisahkan dan merasa seperti ‘berayah tiri’ jika dipindahkan ke Tanah Datar. Sampai kapan pun, kami ingin tetap menjadi warga Padang Panjang,” ujar perwakilan warga, Fardison Datuak Pangulu Marajo.

Warga juga berencana memperkuat posisi tawar mereka dengan membuat pernyataan sikap resmi yang dilegalisasi melalui notaris.

Menanggapi keresahan warga, Wako Hendri Arnis menegaskan komitmennya untuk mempertahankan luas wilayah kota sesuai dengan Perda RTRW Nomor 02 Tahun 2012 yang hingga kini belum dicabut.

Secara yuridis, lanjutnya, Pemko Padang Panjang masih berpegang pada luas wilayah tetap sebesar 29 kilometer persegi dan terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi serta pusat guna mencari jalan keluar yang sesuai ketentuan.

Sebagai langkah konkret, Pemko Padang Panjang melalui Dinas PUPR akan segera menyurati Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk mempertanyakan status wilayah tersebut pascakesepakatan. Selain itu, sebuah tim khusus yang melibatkan unsur masyarakat, kejaksaan, dan kepolisian akan dibentuk untuk mengawal sengketa batas ini. (mas)

Related posts

Pemko Padang Panjang Mulai Bangun 10 Huntap di Tanah Hitam, Wujudkan Hunian Layak bagi Korban Galodo

Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Sumbar

17 Paket Irigasi Disiapkan, Pemko Padang Kejar Pemulihan Sawah