PADANG, KP – Yayasan Lebah Muda Indonesia kini resmi berbadan hukum setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum Republik Indonesia tentang pengesahan pendirian yayasan.
SK dengan nomor AHU-0006662.AH.01.04.Tahun 2005 tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia. Proses legalitas yayasan ini difasilitasi oleh Notaris Dwi Anita, SH, MKn.
Dalam struktur organisasi, Man Idris ditetapkan sebagai Ketua Pembina, didampingi Nofri Efendi sebagai anggota. Jabatan Ketua Yayasan dipegang oleh Nopi Busri, dengan Irfan Hadifaturrahman sebagai Wakil Ketua. Posisi Sekretaris diemban oleh Anggy Crisye, sedangkan Bendahara dipercayakan kepada Putri Ramadhani. Untuk pengawasan, Syafrizal Tanjung menjabat Ketua Pengawas, bersama Ahmad Kharisma sebagai anggota.
Ketua Yayasan, Nopi Busri menjelaskan, Yayasan Lebah Muda Indonesia dibentuk sebagai wadah pengembangan sosial, pendidikan, dan kepemudaan, dengan semangat kolaborasi untuk menciptakan perubahan positif di tengah masyarakat.
Sejak didirikan pada Februari 2024 silam, Yayasan Lebah Muda telah aktif memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Berbagai program sosial yang digagas oleh yayasan ini mencakup distribusi alat tulis untuk anak-anak sekolah, bantuan sembako bagi keluarga kurang mampu, hingga dukungan medis bagi warga yang membutuhkan.
Gerakan-gerakan ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi inspirasi bagi banyak pihak.
Pada syukuran Milad I Lebah Muda, 16 Februari 2025 lalu, Walikota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja keras dan keseriusan Yayasan Lebah Muda.
“Saya sangat terharu dan salut dengan dedikasi mereka. Gerakan-gerakan seperti ini sangat penting untuk kita dukung bersama-sama demi kemajuan Kota Padang,” ujar Fadly Amran saat itu.
Nopi Busri menjelaskan, langkah menuju legalitas ini diambil untuk meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme yayasan.
“Dengan status badan hukum resmi, kami berharap dapat lebih dipercaya oleh masyarakat serta memiliki akses lebih luas untuk bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga donor,” ungkapnya, Minggu (27/4).
Nopi menambahkan, pengurus siap membawa organisasi ini ke arah yang lebih baik.
“Kami ingin memastikan bahwa semua aspek operasional yayasan dikelola secara profesional dan transparan,” lanjutnya.
Ia memaparkan, manfaat memiliki status badan hukum sangat signifikan bagi sebuah yayasan. Selain mempermudah proses kerja sama dengan berbagai pihak, legalitas ini juga memberikan jaminan keamanan dalam pengelolaan aset dan sumber daya.
Hal ini tentunya akan memperkuat posisi Yayasan Lebah Muda sebagai mitra yang andal dalam menjalankan program-program sosial.
Ia berharap yayasan ini dapat terus berkembang dan berkelanjutan sehingga dapat memberi manfaat kepada lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga dengan langkah menuju legalisasi ini, kami dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah dan pihak lain untuk meningkatkan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Nopi Busri.
Tidak hanya itu, ia berharap kehadiran Lebah Muda juga menjadi bukti bahwa gerakan-gerakan yang dimotori anak-anak muda yang energik dan penuh semangat dapat menjadi agen perubahan yang berdampak nyata bagi masyarakat. (ak)