SOLOK, KP — DPRD Kabupaten Solok menuntaskan dua agenda penting sekaligus dalam marathon Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ivoni Munir bersama Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis. Selain menyepakati Nota Kesepahaman KUA-PPAS Perubahan TA 2026, dewan juga menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Sembilan Nagari Baru hasil pemekaran di Kecamatan Lembah Gumanti dan Danau Kembar.
Pemekaran wilayah administratif ini memetakan lahirnya Nagari Sungai Nanam Barat, Sungai Nanam Timur, Sungai Nanam Selatan, Alahan Panjang Selatan, Alahan Panjang Barat, dan Nagari Gando di Lembah Gumanti.
Sementara di Kecamatan Danau Kembar mencakup Nagari Tanjung Ampek Selatan, Aie Tawa, serta Gaduang Batu. Terobosan ini ditujukan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik sekaligus pemerataan pembangunan kawasan.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir mengapresiasi kerja keras Pansus I dan seluruh pihak yang mengawal proses panjang penataan nagari ini hingga sah berdiri.
“Selamat kepada nagari-nagari yang sudah terbentuk dan Perda-nya sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Solok bersama Pemerintah Daerah. Prosesnya sangat panjang, dan alhamdulillah hari ini sudah kita sahkan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menyambut baik penetapan Perda ini dan menegaskan kesiapan jajarannya mengawal masa transisi hingga implementasi penuh. Terkait KUA-PPAS Perubahan 2026, Bupati komit menindaklanjuti 33 rekomendasi Badan Anggaran (Banggar), terutama pada percepatan realisasi belanja modal serta pengejaran target pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 5,62 persen.
“Pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses ini sampai pada tahapan implementasi,” kata Bupati Jon Firman Pandu. (bus)