Empat Bulan Buron, Pembacok Istri Ditangkap saat Hendak Jualan Sate

by Redaksi
A+A-
Reset

PASAMAN BARAT, KP — Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial AS (49 tahun) yang nekat membacok istrinya sendiri, Er (45 tahun). Pelaku dibekuk tanpa perlawanan setelah empat bulan buron dan berpindah-pindah tempat hingga Sumatera Utara.

Penyergapan berlangsung saat pelaku tengah bersiap-siap memperdagangkan sate di Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Selasa (21/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Aksi penganiayaan berat itu sendiri terjadi di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan polisi yang dibuat korban usai kejadian penganiayaan pada Jumat silam (6/3).

“Tim kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat hendak mempersiapkan barang dagangannya untuk berjualan sate,” kata A. Agung Ngurah Santa Subrata, kemarin.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dipicu oleh rasa cemburu dan tuduhan perselingkuhan. Pelaku yang tersulut emosi mendadak melayangkan sebilah parang hingga mengenai bagian dahi serta punggung korban.

Warga sekitar yang mendengar kegaduhan langsung menghambur ke lokasi untuk melerai pertengkaran tersebut. Takut diamuk massa, pelaku memilih kabur melintasi aliran Sungai Batang Haluan dan bersembunyi di dalam area perkebunan sawit warga selama dua minggu.

Guna mengelabui perburuan polisi, buronan ini kerap berpindah tempat tinggal mulai dari Kabupaten Pasaman hingga menyeberang ke Balige, Kabupaten Toba.

“Agar keberadaannya tidak terendus petugas, pelaku kerap berpindah-pindah lokasi,” kata A. Agung Ngurah Santa Subrata.

Saat ini tersangka telah digelandang ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA. Petugas juga masih terus menggali keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatan nekatnya membacok sang istri, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun. (ak/*)

Have any thoughts?

Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!