Evi Yandri Minta Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dijauhi

by Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengajak masyarakat mengubah stigma terhadap pecandu dan pengguna narkoba. Menurutnya, pengguna narkoba bukanlah sampah masyarakat, melainkan korban yang patut dirangkul agar mampu pulih dan kembali produktif.

Hal itu disampaikan Evi Yandri saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohana Kudus, Kompleks GOR Agus Salim, Padang, Minggu sore (9/8).

“Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh. Kecuali jika mereka ikut mengedarkan narkoba, itu urusan berbeda dan harus ditindak secara hukum,” kata Evi.

Ia menegaskan, rehabilitasi merupakan langkah kunci memutus rantai peredaran gelap narkoba yang kian masif di Sumbar. Pihaknya mendorong masyarakat untuk membawa keluarga maupun kerabat yang terpapar agar segera mengakses fasilitas medis.

Perwakilan Dinkes Sumbar, Fradila menambahkan, layanan rehabilitasi di Kota Padang kini dapat diakses di Puskesmas Andalas, Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, Lubuk Buaya, hingga RSUP Dr. M. Djamil dan RSJ Prof. HB. Saanin. Biaya rehabilitasi pasien juga digratiskan lewat skema ‘restorative justice’.

Sementara itu, Kepala Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), Syafrizal, membeberkan bahwa banyak mantan penyalahguna yang berhasil pulih usai menjalani penanganan tepat.

“Ada pasien kami yang sudah sembuh kini lulus menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI, hingga menjadi PNS. Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi,” ujar Syafrizal. (fai)

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0

Have any thoughts?

Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!