Gasak Motor di Bengkel, Residivis Curanmor kembali Masuk Sel

by Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial DJ (35 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku yang merupakan residivis dan bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya kawasan Balai Gadang.

Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana dari Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang. Petugas mencokok tersangka pada Minggu lalu (26/7) sekira pukul 21.00 WIB bersama barang bukti sepeda motor matik.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin mengonfirmasi penangkapan residivis kasus curanmor tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan resmi dari korban yang kehilangan kendaraannya.

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari Minggu (26/7), sekitar pukul 21.00 WIB, beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar M Yasin, Rabu (29/7).

Aksi pencurian ini diketahui saat korban mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya raib dari area parkir sebuah bengkel. Korban yang panik kemudian bertanya kepada warga sekitar dan mendapati ciri-ciri pelaku mengarah kuat kepada sosok residivis kambuhan di kawasan tersebut.

Korban sendiri ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp18.900.000 akibat aksi kejahatan tersebut.

Berbekal keterangan saksi dan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik langsung bergerak menyergap DJ di tempat tinggalnya di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kelengkapan nomor rangka dan nomor mesin yang cocok dengan dokumen kepemilikan milik korban. Barang bukti tersebut kini disita di Mapolresta Padang.

Saat ini tersangka DJ telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang. (ak/*)

Have any thoughts?

Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!