SOLOK SELATAN, KP — Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerebek aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal PT Bukit Raya Mudisa (BRM), Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Senin (27/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua operator alat berat berinisial J (35 tahun) asal Sijunjung dan N (27 tahun) asal Tebo, Jambi. Keduanya tepergok tengah mengeruk areal tambang emas ilegal menggunakan alat berat.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengungkapkan, penindakan berawal dari penyelidikan intensif petugas atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
“Timsus Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapati dua orang pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di areal PT Bukit Raya Mudisa menggunakan satu unit alat berat jenis excavator,” kata Kombes Pol Andry Kurniawan, Selasa (28/7).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti satu unit excavator Zoomlion PC 60 beserta kunci kontak dan dua lembar karpet sintetis penyaring emas. Pelaku dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan kepolisian tidak akan ragu menindak tegas seluruh praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak kelestarian alam. (ak/*)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!