Hapus Denda Tunggakan, Pemko Padang Stimulus Pedagang Pasar

by Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Pemerintah Kota Padang menggelontorkan stimulus bagi pedagang dengan menghapus denda retribusi bagi yang menunggak pembayaran selama dua hingga tiga tahun terakhir. Kebijakan ini diharapkan menjadi pemicu pergerakan ekonomi sekaligus meringankan beban pedagang di Pasar Raya dan pasar satelit.

Program yang diluncurkan melalui Dinas Perdagangan Kota Padang ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357, dengan fokus mendorong aktivitas perdagangan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menegaskan bahwa pedagang cukup melunasi pokok retribusi tanpa dikenakan sanksi denda. “Pedagang yang menunggak cukup membayar retribusi pokoknya saja, sementara dendanya kami hapuskan untuk meringankan beban mereka,” ujarnya di Padang, kemarin.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya membantu pedagang menyelesaikan kewajiban, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di pasar tradisional.

Selain relaksasi denda, Pemko Padang juga menggulirkan program Padang Great Sale yang menghadirkan berbagai diskon dan promo bagi masyarakat. Program ini melibatkan sejumlah mitra, mulai dari penyedia transportasi daring hingga pusat perbelanjaan dan ritel.

“Berbagai promo telah disiapkan bersama stakeholder dan pelaku usaha. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini agar kemeriahan HJK dapat dirasakan secara luas,” kata Fizlan.

Melalui kombinasi kebijakan penghapusan denda dan program promosi tersebut, Pemko Padang menargetkan peningkatan daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perputaran ekonomi selama momentum HJK ke-357. (red)

Have any thoughts?

Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!