PADANG, KP – Sebanyak 10 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10).
Sidang digelar setelah para pelanggar beberapa kali melakukan pelanggaran meski sebelumnya telah mendapat peringatan secara persuasif dari petugas.
Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan Satpol PP di kawasan Pantai Padang. Kelimanya dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200.000 atau subsider kurungan selama satu hari.
Tiga PKL lainnya dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan satu hari. Sementara itu, dua pemilik kafe yang beroperasi tanpa izin dijatuhi denda sebesar Rp350.000 atau kurungan selama dua hari.
Putusan terhadap 10 pelanggar tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa sidang ini merupakan langkah tegas Pemko Padang dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.
“Sidang Tipiring ini bentuk keseriusan Pemko dalam menertibkan pelanggaran dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap Perda,” ujarnya.
Ia berharap, sidang Tipiring dapat memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih tertib dan disiplin. (mas)
