Home » Bawa 110 Kilogram Ganja, Tiga Warga Sumbar Diringkus di Madina

Bawa 110 Kilogram Ganja, Tiga Warga Sumbar Diringkus di Madina

Redaksi
1 menit baca

PADANG, KP – Tiga warga Sumbar yang diduga menjadi kurir ganja seberat 110 kilogram ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara.

Ketiga kurir yang ditangkap itu berinisial RA alias R (32 tahun) warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, RS alias R (27 tahun) warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, dan GE alias I (20 tahun) warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

“Barang bukti yang disita 110 bal daun ganja kering seberat 110 kilogram, ponsel, dan satu unit mobil  warna hitam,” ujar Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Jumat (28/6).

Arie mengatakan, penangkapan ini berawal hasil pengembangan petugas adanya peredaran narkoba di kawasan Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal. Pada Senin (24/6) sekitar pukul 19.30 WIB, personel melakukan pengintaian di kawasan itu.

Namun mobil yang dicurigai jenis Mitsubishi Xpander warna hitam BA 1604 AAB melaju dengan kecepatan tinggi sehingga lolos.

“Kemudian dilakukan koordinasi dengan Polsek Muara Sipongi untuk meminta bantuan melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut,” terang Kapolres.

Personel polsek lalu melihat mobil Xpander berhenti di depan sebuah rumah makan. Tanpa membuang waktu, Kapolsek Muara Sipongi bersama anggota melakukan penyergapan.

“Saat digeledah, di dalam mobil tersebut ada tiga orang yang membawa ganja kering 110 bal dengan berat 110 kilogram,” tutur Arie.

Dari hasil interogasi, ketiga tersangka bertindak menjadi kurir yang mendapatkan perintah dari seseorang di Sumbar untuk membawa ganja itu dari Mandailing Natal ke Sumbar.

“Pengungkapan kasus narkotika ini masih kami kembangkan, termasuk untuk mengetahui pemodal serta asal usul kepemilikan ganja tersebut,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (mpc)

Jangan Lewatkan