Home » Bawa Ganja 116 Kg, Dua Warga Padang Ditangkap di Madina

Bawa Ganja 116 Kg, Dua Warga Padang Ditangkap di Madina

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Dua pemuda warga Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, berinisial DP (24 tahun) dan MF (28 tahun) diamankan Satnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, karena membawa ganja kering siap edar sebanyak 116,2 kilogram.

Keduanya diamankan di jalan umum Simpang Tambangan, Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Madina. Selain mengamankan kedua tersangka dan barang bukti berupa ganja, polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam BA 1809 IN. Mobil itu digunakan untuk mengangkut lima goni daun ganja tersebut.

“Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar dalam dua tahun belakangan. Dua tersangka berstatus distributor atau kurir berhasil kita amankan dengan barang bukti 116,2 kilo daun ganja siap edar,” ungkap Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq didampingi Wakapolres dan sejumlah PJU, dalam jumpa pers di Mapolres Madina, Kamis (18/1).

Menurutnya, kedua tersangka sudah dua kalinya melakukan penjemputan ganja ke Madina dengan tujuan edar Kota Padang. Penjemputan pertama dilakukan atas suruhan seseorang beinisial F pada Februari 2023 silam sebanyak 70 kilogram. Saat itu, kedua pelaku diberi upah Rp6,5 juta per orang dan berhasil lolos dari incaran polisi.

“Sedangkan pada penjemputan kedua ini, pelaku dijanjikan upah Rp10 juta per orang. Penjemputan ganja ini masih suruhan orang yang sama berinisial F,” kata Reza.

Sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan tentang keberadaan F dan pemilik kebun ganja tersebut. “Untuk pemilik dan bandar, masih kita selidiki,” ujarnya. (tns)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?