PAYAKUMBUH, KP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh telah meregistrasi laporan dugaan praktik money politik yang diajukan masyarakat pada Rabu (27/11). Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PW/Kota/03.05/XI/2024.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman menyampaikan, laporan tersebut telah diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk proses lebih lanjut.
Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu langsung memulai klarifikasi dengan memanggil sejumlah saksi.
“Setelah laporan ini diregistrasi, Bawaslu bersama Gakkumdu menggelar rapat intensif. Hari ini, klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait dugaan money politik sudah dilakukan oleh tim Gakkumdu,” ujar Aan di Kantor Bawaslu Payakumbuh, Jumat (29/11).
Ia menegaskan, setelah laporan diterima, maka tugas Bawaslu adalah meregistrasi dan menyerahkannya kepada Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut.
Pantauan KORAN PADANG di Kantor Bawaslu Payakumbuh menunjukkan sejumlah saksi sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Gakkumdu di tiga ruangan terpisah.
Para saksi ini didampingi kuasa hukum dari pasangan calon nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra. Langkah cepat Bawaslu dan Gakkumdu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. (dst)
