Home » Kejari Pessel Bedah Mekanisme ‘Plea Bargain’ Peradilan Pidana

Kejari Pessel Bedah Mekanisme ‘Plea Bargain’ Peradilan Pidana

Redaksi
A+A-
Reset

PESISIR SELATAN, KP — Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan kembali berpartisipasi dalam dialog interaktif di RRI Pro 1 Padang dengan mengangkat tema ‘Plea Bargain’ dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jumat (27/2). Kegiatan yang disiarkan langsung dari Studio Pro 1 FM 95,9 MHz ini menghadirkan tiga narasumber dari jajaran intelijen dan tindak pidana khusus Kejari Pesisir Selatan.

Kasubsi I Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Rido Pradana, menjelaskan bahwa mekanisme ‘plea bargain’ diadopsi untuk mempercepat proses peradilan pidana di Indonesia yang sering memakan waktu lama. Mekanisme ini memberikan ruang bagi tersangka atau terdakwa untuk mengakui kesalahan secara sadar, tanpa paksaan, dan bersikap kooperatif guna mendukung pembuktian melalui acara pemeriksaan singkat.

“Pengakuan bersalah dituangkan dalam berita acara saat Tahap II. Penuntut umum menilai ketulusan dan sikap kooperatifnya, lalu hakim akan menilai di persidangan. Putusan pidana tidak boleh lebih dari dua pertiga ancaman pidana maksimum,” ujar Rido.

Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Seksi Tindak Pidana Khusus, Yunita Kurniasari, memaparkan bahwa ‘plea bargain’ pada prinsipnya diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, atau maksimal tujuh tahun untuk pengaturan khusus tertentu. Namun, mekanisme ini dilarang keras untuk tindak pidana berat.

“Untuk tindak pidana tertentu seperti kejahatan terhadap HAM dan kejahatan seksual terhadap anak, mekanisme ini tidak dapat diterapkan,” tegas Yunita. Ia juga menambahkan bahwa jika terdakwa tidak mampu mengganti kerugian korban, hal tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan.

Senada dengan itu, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi, Abdul Hafiz Alfani, memastikan bahwa hak-hak korban tetap dilindungi dan disampaikan sejak tahap penyidikan. Jika terdakwa tidak bersedia atau tidak mampu mengganti kerugian dalam waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa dapat disita sesuai mekanisme hukum untuk restitusi.

Implementasi pengakuan bersalah ini telah memiliki pedoman teknis melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 sebagai panduan dalam masa transisi. Rido Pradana menekankan bahwa ‘plea bargain’ bukan berarti pelaku bebas dari hukuman, melainkan upaya mempercepat proses hukum dengan tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum. (don)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?