PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan tegas dengan melakukan penertiban terhadap ratusan baliho, spanduk partai politik, Calon Legislatif (Caleg), dan iklan serta reklame yang sengaja melanggar aturan pemasangan, tidak sesuai tempatnya.
Tindakan ini dilakukan pada Minggu (25/12) sebagai upaya menjaga ketertiban dan keindahan Kota Padang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Pol PP Padang, Rozaldi Rosman, menyampaikan penertiban ini dilakukan terhadap pemasangan baliho dan spanduk yang belakangan ini merajai sepanjang jalan di Kota Padang.
Ratusan baliho dan spanduk tersebut dipasang di fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang telepon, dan bahkan pohon, melanggar aturan dan merusak keindahan kota.
Meskipun saat ini merupakan masa kampanye bagi para calon, banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di fasilitas umum.
Rozaldi menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, khususnya Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban fasilitas umum.
“Memang saat ini masa kampanye, namun aturan yang telah ditetapkan harus tetap diikuti. Penempelan baliho dan spanduk di fasilitas umum adalah pelanggaran yang tidak dibenarkan,” ujar Rozaldi.
Maraknya pemasangan baliho dan spanduk di fasilitas umum oleh pihak-pihak yang berkontestasi, baik dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), promosi produk, maupun keperluan lainnya, membuat Satpol PP setiap hari akan melakukan penertiban. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan Kota Padang.
“Dalam penegakan aturan sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta tertib fasilitas umum agar terlihat indah dan bersih, penertiban ini akan dilakukan secara rutin setiap hari ke depan,” tegas Rozaldi. (mas)
