Home » Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertipkan PKL di Pasar Raya

Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertipkan PKL di Pasar Raya

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, dibantu Dinas Perdagangan, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Barat hingga Kawasan Permindo, Kota Padang.

Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa penertiban tersebut merupakan komitmen Satpol PP bersama Dinas Perdagangan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta memberikan kenyamanan bagi pengunjung Pasar Raya.

“Penertiban dilakukan untuk memastikan para pedagang mematuhi peraturan yang berlaku dan menciptakan ketertiban di sekitar Pasar Raya,” jelasnya, Rabu (6/12).

Ia mengingatkan pedagang agar mentaati peraturan yang ada demi terciptanya ketertiban. Petugas akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang yang tidak mematuhi aturan.

Dalam penertiban tersebut, beberapa barang milik pedagang seperti payung dan barang dagangan yang ditinggalkan 24 jam di kawasan pasar diamankan.

Penyisiran dilakukan mulai dari kawasan Pasar Raya Barat hingga Permindo, termasuk selasar-selasar pasar yang terindikasi adanya PKL yang meninggalkan barang dagangannya.

Chandra Eka Putra menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilanjutkan mengingat pasar merupakan tempat perputaran ekonomi masyarakat Kota Padang. Mereka memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pasar Raya Padang. (mas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?