PAYAKUMBUH, KP – Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh membekuk seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret terhadap seorang wanita yang terjadi Kamis lalu (20/10) di kawasan Taman Batang Agam.
Tersangka bernama Putra (26 tahun) diringkus pihak kepolisian saat tertidur lelap bersama anak istrinya di rumah kontrakannya di Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu lalu (21/10) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Betul sudah kita amankan dan saat ini tersangka berada di rutan Polres Payakumbuh,” kata Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, Senin (23/10).
Dijelaskannya, tersangka melakukan aksinya saat melihat seorang pengunjung sedang duduk di atas kendaraan dan sedang melakukan panggilan telepon menggunakn handphone. Situasi Taman Batang Agam yang sepi ditambah korban seorang diri meminculkan niat jahat tersangka dan seorang temannya Gilang (DPO) untuk mengambil handphone korban.
Seakan tak ingin kehilangan momen, mereka lalu melancarkan aksinya. Gilang berperan mengendarai motor, sedangkan Putra menjadi eksekutor yang merampas paksa handphone milik korban. Korban sempat memberikan perlawanan dengan menarik baju tersangka saat akan melarikan diri. Namun tersangka berhasil mendorong korban hingga korban terjatuh dan membentur aspal.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti handphone Oppo A5 warna hitam milik korban yang belum sempat dijual tersangka,” kata AKP Elvis.
Selain handphone milik korban, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat BA 3359 CI yang digunakan kedua tersangka saat melancarkan aksinya.
“Untuk tersangka Gilang, pihak keluarga berjanji akan menyerahkannya ke mapolres. Kita tunggu saja, kalau berkilah akan kita kejar,” pungkas AKP Elvis. (tns)
