PASAMAN BARAT, KP – Seorang pemuda berinisial SS (21 tahun) diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Pasaman Barat karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang merupakan warga Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat itu diamankan polisi di Jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkung Aua, Rabu malam (17/5) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Rimbo Binuang diduga ada peredaran gelap sabu.
“Tim opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasil mengantongi identitas pelaku,” kata AKP Eri Yanto, Jumat (19/5).
Ia menerangkan, pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura sebagai pembeli narkoba dan pelaku pun bersedia datang untuk bertransaksi.
“Saat tersangka datang menemui petugas yang sedang menyamar, ia langsung diamankan dan ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” terangnya.
Ia menambahkan, petugas juga menyita barang bukti satu unit handphone merek Vivo dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega BA 4011 SP warna hitam putih.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Eri Yanto. (rom)