Home » Polres Payakumbuh Tangkap DPO Curanmor

Polres Payakumbuh Tangkap DPO Curanmor

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP – Polres Payakumbuh berhasil menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Y (38 tahun). Penangkapan dilakukan Sabtu lalu (6/9), sekitar pukul 14.00 WIB, di Jorong Panca, Nagari Batu Taba, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka Y telah kembali ke kampung halamannya.

“Tersangka buron lebih dari satu tahun. Ketika kita mendapat informasi yang bersangkutan pulang ke rumah orang tuanya, kita langsung gerak cepat untuk mengamankan tersangka,” ujar AKP Wiko.

Kepada petugas, tersangka Y mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor, yang juga tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/114/V/2024/SPKT/Polres Payakumbuh. Meski demikian, barang bukti sepeda motor curian belum berhasil diamankan karena berada di tangan seseorang berinisial N di Jakarta.

AKP Wiko menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti tersebut.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?