Home » Saksi Sebut Titik Api Berasal dari Blok Barat, Imam Akui Ngelem

Saksi Sebut Titik Api Berasal dari Blok Barat, Imam Akui Ngelem

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan dugaan pembakaran Pasar Payakumbuh yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Sidang dengan agenda pembuktian tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Payakumbuh, Jalan Soekarno-Hatta, Koto Nan IV, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin (2/3).

Terdakwa, Imam Luthfi, hadir mengenakan kemeja putih dan didampingi penasihat hukum Nuril Hidayati dari Kantor Hukum Nuril Hidayati & Associates. Sejumlah anggota keluarga terdakwa juga tampak mengikuti jalannya persidangan.

Majelis hakim dipimpin Wakil Ketua PN Payakumbuh, Kustrini, didampingi hakim anggota Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya. Tim JPU terdiri dari Zuryati dan Winalia Oktora.

Salah satu saksi, Detriati, pedagang yang juga korban kebakaran, mengaku mengetahui peristiwa tersebut setelah diberi tahu anaknya. Ia kemudian menuju lokasi dan melihat api pertama kali muncul dari bagian atas Toko Emas Rambuti di Blok Barat. “Saya melihat api pertama kali dari bagian atas toko emas. Api terus membesar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar akibat toko dan gudangnya terbakar. Detriati juga telah melaporkan kejadian itu ke polisi dan mengaku tidak mengetahui siapa pelakunya.

Sementara itu, saksi dari unsur kepolisian, AIPTU Serlinus, menyatakan mengenal terdakwa sekitar satu tahun terakhir. Berdasarkan informasi masyarakat, terdakwa disebut kerap menghirup lem. “Saat diamankan, saya sempat bertanya apakah terbakar atau dibakar. Terdakwa menyebut tidak sengaja terbakar,” ujarnya.

Serlinus mengaku berada di lokasi sekitar pukul 04.45 WIB dan menyebut titik api berasal dari bagian gonjong bangunan eks Aprilia. Ia juga menyampaikan bahwa terdakwa mengaku sempat membakar sampah karena kedinginan.

Dalam persidangan, terdakwa membantah sebagian keterangan saksi, khususnya terkait rekaman CCTV. “Dalam rekaman CCTV itu saya bukan menelepon, tapi sedang menghirup lem,” ujar Imam, seraya membenarkan bahwa pria dalam rekaman tersebut adalah dirinya.

Selain menghadirkan saksi, JPU juga menunjukkan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam terdakwa dan flashdisk berisi rekaman. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?