Home » Tim Gabungan Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol

Tim Gabungan Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan tim SK4, melakukan operasi pada Senin malam (18/12), dengan menyita puluhan botol minuman beralkohol di beberapa lokasi.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan dan Kecamatan Padang Utara.

Selain memeriksa tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menyediakan minol.

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan bahwa sejumlah tempat hiburan malam belum memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

Sebagai tindakan penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan, petugas mengamankan puluhan minuman beralkohol sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, pelaku usaha yang tidak memiliki izin penjualan juga dipanggil oleh pihak Satpol PP Padang.

“Karena melakukan pelanggaran, terpaksa Minolnya kita amankan dari lokasi tersebut, ada total sebanyak 26 botol berbagai merek yang kita amankan sebagai barang bukti. Sementara itu, bagi pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar juga kita lakukan pemanggilan,” ungkap Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu Pertama.

Menurut Rio, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap pedagang minuman beralkohol harus memiliki izin. Aturan ini berlaku di Kota Padang, di mana penjualan dan pembelian minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, dan pelarangan minuman beralkohol.

“Kita lakukan pengawasan sesuai dengan Aturan Perda nomor 8 tahun 2012,” jelas Rio. (mas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?