PAYAKUMBUH, KP – Tim Phantom Satnarkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di halaman rumahnya di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Kamis lalu (28/9). Pelaku bernama Yogi (31 tahun) disergap tim Phantom sesaat setelah bertransaksi narkoba.
“Setelah kita mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu, kita menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap ketika akan memasuki rumahnya,” kata Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, Sabtu (30/9).
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan RW setempat, petugas kepolisian berhasil menemukan bungkusan plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam saku celana depan tersangka.
Kepada petugas, tersangka Yogi mengaku sabu itu dibelinya seharga Rp100.000 kepada Ringgo di Nan Kodok Payakumbuh Utara.
Iptu Aiga memastikan anggotanya saat ini masih memburu keberadaan tersangka Ringgo sebagai penjual barang haram tersebut. Ia sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita masih melacak keberadaan Ringgo, yang pasti ciri-ciri pelaku sudah kita kantongi,” pungkas Iptu Aiga Putra. (dst)