Home » Viral di Medsos, Pelaku Pungli Parkir Diciduk Polisi

Viral di Medsos, Pelaku Pungli Parkir Diciduk Polisi

Redaksi
1 menit baca

PADANG, KP – Seorang pria paruh baya berinisial J (40), yang viral di TikTok atas aksi pungutan liar (Pungli) parkir di kawasan wisata Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, akhirnya diamankan Polisi.

Penangkapan J dilakukan pada Rabu pagi (17/4) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah viralnya video di akun TikTok @yusman12307 yang menunjukkan aksi pelaku meminta uang parkir Rp5 Ribu kepada pengunjung di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino langsung memerintahkan anggotanya untuk mengamankan J. Tanpa perlawanan, J berhasil dibawa ke Polsek Koto Tangah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan J, ia mengaku meminta uang parkir kepada pengunjung tanpa izin dari pemerintah dan atas keinginannya sendiri.

Untuk memberikan efek jera, J diberikan pembinaan dengan dihadirkan Lurah Pasie Nan Tigo, Ketua RW, Ketua RT, Ketua Karang Taruna, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. J juga membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf kepada masyarakat.

“Pelaku sudah kita amankan dan kita berikan pembinaan. Kita imbau kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan uang kepada orang yang meminta parkir liar,” ujar Kompol Afrino.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap aksi pungli liar. Jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib jika menemukan praktik pungli di sekitar Anda. “Mari bersama-sama kita ciptakan Kota Padang yang tertib dan bebas dari pungli,” tegas Kapolsek. (ip)

Jangan Lewatkan