SIJUNJUNG, KP — Empat personel Polres Sijunjung resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat nekat membolos dinas hingga puluhan hari. Langkah tegas tersebut diambil kepolisian lantaran para pelaku terjerat kecanduan judi daring hingga mengakibatkan utang yang menumpuk.
Keempat personel yang dipecat masing-masing berinisial Aipda WDP, Bripda AFI, Bripda VM, dan Bripda VQ. Tiga nama terakhir diketahui merupakan bintara remaja yang baru berdinas sekitar dua tahun di kepolisian.
Upacara PTDH digelar secara in absentia di lapangan Mapolres Sijunjung pada Selasa (4/8) karena keempat oknum tidak hadir di lokasi. Kehadiran mereka diwakilkan oleh petugas yang memegang bingkai foto masing-masing personel.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah memimpin langsung prosesi pemecatan dengan mencoret foto para pelaku menggunakan spidol hitam. Penindakan ini ditegaskan sebagai wujud komitmen institusi dalam menegakkan aturan disiplin serta kode etik Polri.
“Putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman pada koridor hukum,” ujar AKBP Willian Harbensyah.
Willian menjelaskan keputusan pemecatan ini telah melewati pengkajian tiga asas utama, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan bagi organisasi, serta asas keadilan. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat dan merusak citra Polri.
Kabag SDM Polres Sijunjung, AKP Taufik mengungkapkan, para oknum tersebut tercatat tidak masuk kerja mulai dari 30 hari hingga mencapai 80 hari kerja. Aksi desersi ini dipicu oleh jeratan utang finansial akibat kegemaran bermain judi daring. “Akibat judi online, utang mereka menumpuk,” katanya. (ski/*)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!