Kejari Limapuluh Kota Resmi Dibentuk

by Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP — Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Limapuluh Kota melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026. Kehadiran korps adhyaksa baru ini akan memecah beban kerja Kejari Payakumbuh yang selama ini membawahi dua wilayah administratif sekaligus.

Selama ini, wilayah kerja Kejari Payakumbuh mencakup 5 kecamatan di Kota Payakumbuh dan 13 kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota dengan dibantu dua cabang kejaksaan di Suliki serta Pangkalan. Dengan terbitnya Perpres tertanggal 2 Juli 2026 tersebut, kawasan Luhak Limopuluh bakal memiliki dua kantor Kejari berdiri sendiri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, menyambut baik pembentukan kejaksaan baru tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejari Payakumbuh, Senin (27/7). Menurutnya, kehadiran Kejari Limapuluh Kota bakal mempercepat serta mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat setempat.

“Dampaknya akan mempermudah urusan penegakan hukum, jadi semua kota dan kabupaten akan terlayani dengan baik oleh aparat penegak hukum,” Dedie Tri Hariyadi didampingi Kajari Payakumbuh, Ulil Azmi dan Kasi Intelijen Hadi Saputra.

Mengenai nasib operasional dan pendelegasian dua Cabang Kejaksaan Negeri di Suliki dan Pangkalan, Kejati Sumbar masih berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung. Pihaknya tengah menggodok skema transisi bersama Biro Perencanaan Kejagung RI.

Meski demikian, pengoperasian penuh serta pengalokasian anggaran Kejari Limapuluh Kota diproyeksikan baru berjalan pada tahun 2027 mendatang.

Dalam kunjungan tersebut, Kajati juga berpesan agar seluruh jajaran adhyaksa di daerah tetap menjaga kekompakan, integritas, serta disiplin tinggi. (dst)

Have any thoughts?

Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!