Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong pemerintah daerah menyiapkan program khusus untuk menjaga stabilitas Nilai Tukar Petani (NTP) agar harga hasil pertanian tetap sebanding dengan biaya produksi.
Hal itu mengemuka saat Komisi II DPRD Sumbar melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 15 Juli 2026, dalam memperkaya muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Ketua Tim Pembahas Ranperda, Ilson Cong, mengatakan kunjungan tersebut menghasilkan sejumlah masukan penting yang akan diadopsi dalam substansi Ranperda, terutama terkait perlunya program konkret menjaga stabilitas NTP.
Menurutnya, Pemerintah DIY telah memiliki pasar lelang resmi sebagai instrumen untuk mengantisipasi anjloknya harga hasil pertanian saat panen raya.
“Program seperti ini patut menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda karena dapat melindungi petani dari penurunan harga komoditas,” ujarnya, didampingi Wakil Ketua Tim Ridwan Dt Tumbijo dan Sekretaris Ali Muda.
Selain itu, Komisi II menilai keberhasilan perlindungan dan pemberdayaan petani sangat bergantung pada dukungan anggaran yang memadai. Karena itu, Ranperda diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk berbagai program perlindungan petani, termasuk menjaga stabilitas NTP.
Sementara itu, Kepala DPKP DIY Aris Eko Nugroho menegaskan implementasi perda sangat ditentukan oleh ketersediaan anggaran hingga ke tingkat kabupaten dan kalurahan.
“Jika tidak ada anggaran yang dapat diturunkan ke daerah, perda akan sulit dijalankan karena setiap daerah memiliki kepentingan sektoral masing-masing,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar substansi perda bersifat mengikat, namun tetap fleksibel sehingga memberi ruang bagi pemerintah provinsi untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumbar perlu segera menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota guna menyamakan persepsi terkait pembagian kewenangan dalam pelaksanaan perda.
Ia menambahkan, perda serupa di DIY bersifat mandatori dan relatif mudah diterapkan karena sistem pemerintahan yang terintegrasi hingga tingkat kalurahan. Kondisi tersebut berbeda dengan Sumbar yang memiliki dinamika kewenangan antardaerah.
Usai pertemuan, rombongan Komisi II DPRD Sumbar meninjau Jogja Agro Park dan Agro Market DIY untuk melihat langsung program pemberdayaan petani.
Selain pasar lelang, Pemerintah DIY juga memfasilitasi pemasaran hasil pertanian melalui program gratis ongkos kirim (free ongkir) bekerja sama dengan pelaku pemasaran guna memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk pertanian lokal. (*)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!