Operasi Sikat Singgalang 2026, Polres Payakumbuh Tangkap 7 Pelaku Curas-Curat

by Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil menangkap 7 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 yang digelar selama 14 hari.

Ketujuh tersangka berinisial PFA, R, ZR, MT, T, I, dan ZT diamankan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota tanpa perlawanan berarti.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, dari pengungkapan tersebut terdapat satu kasus curas dan enam kasus curat.

“Dalam Operasi Sikat Singgalang 2026, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka dari berbagai lokasi di Payakumbuh dan Limapuluh Kota,” ujarnya, Senin (20/7) di Mapolres Payakumbuh.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan roda dua yang digunakan pelaku, telepon genggam, alat bajak sawah, kulkas, kotak infak masjid, serta barang hasil curian lainnya.

Menurut Andrio, sebagian tersangka mengaku melakukan aksi kejahatan karena alasan ekonomi, namun terdapat satu pelaku yang nekat mencuri karena kecanduan judi online (judol).

“Ada satu tersangka yang mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang bermain judi online,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, dua dari tujuh tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

Kasus yang diungkap di antaranya pencurian dengan kekerasan di Kenagarian Situjuah Batur, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, serta pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. (dst)

Have any thoughts?

Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!

Berita Terkait