UNTUK mencegah benturan antara kegiatan kedewanan dengan tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sumbar akan berkoordinasi dengan unsur penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terutama dalam penyusunan jadwal.
Permasalahan ini mencuat saat Banmus DPRD Sumbar melakukan Studi Koperatif ke DPRD Provinsi Banten pada Kamis (09/11) lalu.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni, menyambut kunjungan Banmus DPRD Sumbar mengungkapkan pentingnya masukan dari pertemuan ini.
Menurutnya, DPRD secara institusional perlu berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu agar pelaksanaannya jelas dan tidak bertabrakan dengan kegiatan kedewanan.
“Hal ini diperlukan agar tidak terjadi salah paham dengan menganggap kegiatan reses sebagai bentuk kampanye yang dapat ditindak oleh Bawaslu,” jelasnya.
Ketua DPRD Banten juga menyoroti pentingnya pelaksanaan reses sebagai kegiatan dewan yang diatur oleh Undang-Undang (UU).
Menurutnya, tidak melaksanakan reses dapat berdampak pada sisa penggunaan anggaran (SILPA) dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Dia menyatakan, fungsi Banmus membutuhkan pengalaman dan pemahaman yang cukup untuk menjalankannya.
Ia juga mengakui bahwa fungsi Banmus di DPRD Banten masih belum optimal, dengan mayoritas anggota lebih fokus pada Banggar. Terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Ketua DPRD Banten mengungkapkan kendala dalam pelaksanaannya yang masih menunggu perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) dan penyesuaian nilai standar harga yang lama.
Sementara itu pimpinan Banmus DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, menegaskan hasil dari studi koperatif ini akan menjadi catatan untuk meningkatkan kinerja Banmus di masa depan.
Dia juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penyusunan jadwal kegiatan.
Ia menjelaskan, tugas Banmus melibatkan penyusunan agenda kedewanan secara berkelanjutan, termasuk rapat paripurna, rapat kerja, studi banding, studi komparatif, pembahasan perda, pembahasan anggaran, sosialisasi peraturan daerah, kegiatan reses, dan kegiatan lainnya.
Irsyad Syafar juga menambahkan, dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD sebagai lembaga legislatif, yaitu fungsi penganggaran, pengawasan, dan penyusunan peraturan daerah, Banmus harus menyusun dan menetapkan agenda kedewanan dengan baik.
Selain itu, ia menyoroti kegiatan kedewanan yang mengharuskan pimpinan dan anggota DPRD turun langsung ke daerah-daerah di kabupaten/kota, seperti sosialisasi perda, kegiatan reses, dan peninjauan lapangan terkait fungsi pengawasan. Ia menekankan bahwa Banmus harus menyusun semua agenda dengan baik agar fungsi kedewanan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Studi banding ke DPRD Banten dilakukan dengan tujuan melihat bagaimana penyusunan agenda dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi kedewanan dan menjalankan semua kegiatan dan tugas dengan efektif dan efisien. (*)
