Home Ā» DPRD dan Pemprov Sumbar Mulai Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2023

DPRD dan Pemprov Sumbar Mulai Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2023

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG  – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi diwakili Wakil Gubernur, Audy Joinaldy menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2023 kepada DPRD Sumbar melalui rapat paripurna DPRD, Kamis (14/9) siang.

Setelah disampaikannya Ranperda Perubahan APBD 2023, DPRD Sumbar meminta agar target pendapatan dan rencana alokasi belanja yang telah disepakati dalam perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 yang masih bersifat tentatif, dikaji ulang dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2023. Ini merupakan salah satu catatan yang harus mendapatkan perhatian dari Pemprov dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2023.

“Target pendapatan dan alokasi belanja masih belum sesuai dengan kondisi sebenarnya. Terdapat potensi pendapatan yang masih bisa dioptimalkan dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2023,” ungkap Ketua DPRD Sumbar, Supardi, ketika memimpin jalannya rapat paripurna tersebut.

Dari segi belanja, masih terdapat banyak kegiatan yang perlu dirasionalisasi dan diselaraskan dengan program prioritas daerah untuk meminimalkan defisit anggaran.

Supardi menambahkan, dengan penyesuaian alokasi belanja, sasaran dan target kinerja program dan kegiatan tahun 2023 juga harus disesuaikan dengan alokasi belanja yang diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.

Selanjutnya, rencana penggunaan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun 2022 yang telah disepakati dalam perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 untuk hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan TNI Polri dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 juga perlu ditinjau ulang agar tidak menjadi beban pada tahun 2024. “Beberapa catatan strategis ini perlu mendapat perhatian dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2023,” tegas Supardi.

Lebih lanjut, Supardi menjelaskan bahwa sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, fraksi-fraksi akan memberikan pandangan mereka terhadap Ranperda tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta agar fraksi-fraksi di DPRD Sumbar dapat mengkaji secara mendalam konten Ranperda Perubahan APBD 2023, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, dan merumuskan pandangan, pendapat, serta masukan yang komprehensif. Hal ini bertujuan agar Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumbar dapat lebih akomodatif, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan daerah. (*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?