PADANG – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) sepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adanya regulasi tersebut diharapkan proses pengadministrasian tanah ulayat di daerah ini bisa dipercepat.
Pengambilan keputusan pengesahan Perda Tanah Ulayat dilakukan melalui sidang paripurna di gedung DPRD Sumbar, Senin (4/12) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekwan DPRD Sumbar, Raflis.
Sidang paripurna tersebut dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Sekdaprov Sumbar, Hansastri dan Anggota DPRD Sumbar serta Kepala OPD Pemprov Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengatakan, ada beberapa substansi pokok dari Ranperda Tanah Ulayat yang perlu mendapat perhatian bersama.
Diketahui bahwa, tanah ulayat merupakan identitas masyarakat hukum adat di Sumbar, hapusnya tanah tersebut berarti menghilangkan identitas adat. Melindungi keberadaan tanah ulayat merupakan perjuangan mempertahankan identitas masyarakat hukum adat itu sendiri.
Dia mengatakan, kenyataan menunjukkan bahwa pembiaran tanah ulayat beralih status menjadi tanah hak dan tanah negara telah mengancam keberadaan tanah ulayat.
Dalam praktik administrasi pertanahan, praktik peralihan tanah ulayat itu diikuti dengan pendaftaran tanahnya menjadi tanah hak atau tanah negara.
“Hukum agraria nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat dan tanah ulayat,” katanya.
Dilanjutkanya, UUPA menyatakan hukum adat sebagai dasar pengaturan tanah ulayat merupakan hukum positif tidak tertulis dalam hukum agraria.
Berbagai peraturan perundang-undangan pelaksana dari UUPA juga telah mengakui keberadaan tanah ulayat, di antaranya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dia mengatakan, pengakuan tanah ulayat tersebut perlu diikuti dengan tindakan nyata pemerintah daerah dalam bentuk pengadministrasian tanah ulayat. Oleh karena itu, pengaturan tanah ulayat di daerah hendaknya dapat membantu dan mendorong upaya percepatan pengadministrasian pengakuan tanah ulayat.
Dia menyebutkan, peraturan daerah ini dengan tegas menyatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku atas tanah ulayat, jadi peraturan daerah ini bukanlah mengubah atau menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan tanah ulayat itu sendiri.
“Dengan telah selesainya pembahasan Ranperda tentang Tanah Ulayat, maka atas nama Pimpinan DPRD Sumbar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada komisi I yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh,” katanya. (*)
